Semnas Ristek 2025
Berdasarkan edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012
yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia
dan ditandatangani Direktur Jenderal Perguruan Tinggi seperti dimuat
dalam lama www.dikti.go.id diberitahukan bahwa mahasiswa program S-1, S-2 dan S-3
harus mempublikasikan karya ilmiah sebagai syarat untuk kelulusan.